Double Claims Asuransi: Boleh atau Tidak? Yuk, Pahami dengan Benar!

Galang A

Double Claims Asuransi: Boleh atau Tidak? Yuk, Pahami dengan Benar!

Pernah dengar istilah double claims saat ditawari produk asuransi kesehatan? Sekilas memang terdengar menarik – bayangkan bisa klaim dua kali untuk satu kejadian yang sama. Tapi, kenyataannya tidak sesederhana itu.

Double claims dalam asuransi bukan berarti kamu bisa dapat dua kali lipat uang ganti rugi dari satu kejadian.

Praktik ini bisa sah secara hukum atau malah dikategorikan sebagai penipuan asuransi (insurance fraud), tergantung dari jenis polis dan cara pengajuannya.

Supaya tidak salah langkah, yuk, pahami lebih dalam apa itu double claims, cara kerja, dan risikonya.

Apa Itu Double Claims Asuransi?

Secara sederhana, double claims asuransi adalah kondisi ketika seseorang mengajukan klaim atas satu kejadian yang sama ke dua perusahaan asuransi berbeda.

Contohnya, kamu punya dua asuransi kesehatan – satu dari kantor, satu lagi pribadi. Kalau kamu dirawat di rumah sakit, kedua asuransi itu bisa digunakan bersamaan, tapi tetap harus mengikuti aturan yang berlaku.

Jadi, double claims tidak selalu dilarang, asal dilakukan dengan jujur dan sesuai prosedur.

Double Claims yang Sah vs. Tidak Sah

Double Claims yang Sah

Praktik ini biasanya berlaku pada asuransi kesehatan dengan sistem coordination of benefit (COB).

Contohnya:

  • Kamu punya dua polis, satu dari kantor dan satu asuransi pribadi.
  • Biaya rawat inap total: Rp10 juta.
  • Asuransi kantor menanggung Rp7 juta, sisanya Rp3 juta bisa kamu klaim ke asuransi pribadi.

Karena total klaim tidak melebihi biaya sebenarnya, ini legal dan diperbolehkan.

Double Claims yang Tidak Sah

Kesalahan paling umum adalah mengira memiliki dua polis berarti bisa dapat dua kali ganti rugi penuh.

Misalnya:

  • Mobil kamu rusak karena kecelakaan dengan kerugian Rp10 juta.
  • Asuransi A sudah membayar penuh Rp10 juta.
  • Tapi kamu tetap ajukan klaim ke Asuransi B untuk mendapatkan tambahan Rp10 juta lagi.

Nah, ini sudah termasuk fraud atau penipuan asuransi karena kamu mencoba mendapatkan keuntungan lebih besar dari nilai kerugian sebenarnya.

Selain klaim ditolak, kamu juga bisa dikenai sanksi hukum.

Manfaat Double Claims di Asuransi Kesehatan

Kalau dilakukan dengan benar, fasilitas double claims bisa memberikan banyak keuntungan, lho. Beberapa di antaranya:

  • Fleksibilitas perawatan – kamu bisa berobat di rumah sakit mana pun, termasuk yang tidak bekerja sama dengan asuransi utama.
  • Sistem reimburse – kamu bisa bayar dulu biaya pengobatan, lalu ajukan penggantian ke asuransi tambahan.
  • Menutup kekurangan biaya – sisa tagihan yang tidak ditanggung asuransi pertama bisa dilengkapi dengan klaim kedua.

Jadi, manfaatnya bukan untuk menggandakan uang, tapi melengkapi perlindungan medis kamu.

Cara Melakukan Double Claims Asuransi Kesehatan

Supaya prosesnya lancar dan tidak ditolak, berikut langkah-langkah double claims yang benar:

1. Gunakan Asuransi Utama Terlebih Dahulu

Misalnya kamu punya BPJS dan asuransi swasta, gunakan BPJS dulu sebagai penanggung utama.

2. Minta Rincian Biaya yang Tidak Ditanggung

Setelah keluar dari rumah sakit, mintalah rincian biaya medis dan tagihan resmi dari pihak rumah sakit atau asuransi utama.

3. Siapkan Dokumen Pendukung Lengkap

Biasanya termasuk: resume medis dari dokter, hasil laboratorium, kuitansi asli, dan surat keterangan biaya yang belum diganti.

4. Ajukan ke Asuransi Kedua

Lampirkan semua dokumen lengkap dan isi formulir klaim tambahan. Proses verifikasi bisa memakan waktu beberapa hari hingga dana cair.

Dokumen yang Umumnya Dibutuhkan

Masing-masing perusahaan asuransi bisa punya aturan berbeda, tapi secara umum kamu perlu menyiapkan:

  • Rincian biaya dari asuransi pertama.
  • Fotokopi kuitansi biaya keseluruhan.
  • Resume medis dari dokter.
  • Hasil laboratorium (salinan boleh).
  • Formulir klaim asuransi tambahan.

Pastikan semua dokumen lengkap dan dilegalisir agar proses klaim tidak tertunda.

Tips Agar Tidak Salah Kaprah dengan Double Claims

  • Baca polis dengan cermat sebelum membeli. Pahami apakah asuransi kamu mendukung sistem coordination of benefit (COB).
  • Konsultasikan langsung ke pihak asuransi atau agen sebelum melakukan klaim ganda.
  • Jangan berharap ganti rugi dobel. Klaim hanya bisa sesuai biaya sebenarnya, bukan untuk mencari keuntungan.
  • Hindari klaim fiktif atau memanipulasi data tagihan – bisa berujung pada penolakan klaim dan masalah hukum.

Double claims dalam asuransi tidak selalu dilarang, tapi juga tidak bisa dilakukan sembarangan.

Kalau kamu punya lebih dari satu asuransi kesehatan, manfaatkan fasilitas ini dengan bijak untuk melengkapi perlindungan finansial, bukan mencari keuntungan.

Pastikan semua klaim dilakukan transparan dan sesuai ketentuan agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Dengan begitu, kamu bisa menikmati manfaat perlindungan ganda dengan tenang dan aman.

Bagikan:

Avatar photo

Galang A

Sebagai penulis berpengalaman di bidang bisnis dan investasi, Galang A menghadirkan insight dan strategi praktis yang relevan bagi para pelaku usaha dan investor pemula.